Anak adalah generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peran strategis dan ciri serta sifat-sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Oleh karena itu potensi anak perlu dikembangkan semaksimal mungkin serta mereka perlu “dilindungi dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi” agar hak-hak anak-anak terlantar dan anak-anak jalanan dapat terjamin dan terpenuhi sehingga mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan kemampuannya, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Anak-anak terlantar dan anak-anak jalanan perlu dilidungi karena mereka sangat rentan serta potensial menjadi korban kekerasan dan kesewenangan orang dewasa, perlidungan diberikan agar mereka dapat menjadi anak Indonesia yang sehat dan sejahtera. Bahkan mereka perlu diberikan ‘perlindungan khusus’ agar terhindar dari berbagai tindakan dan situasi yang tidak menyenangkan.
LIHATLAH ...
HARAPANNYA CUMA DIKIT KOK..
pasal 34 ayat 1 UUD 45
Fakir Miskin dan Anak–anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara
Fakir Miskin dan Anak–anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar